Q: Apa sih perbedaan alur pengajuan lama dengan alur pengajuan baru dari pengajuan pinjaman karyawan ‘Kasbon Duluan’?
A: Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bertransaksi, kami melakukan pembaharuan pada alur pengajuan pinjaman ‘Kasbon Duluan’, dimana secara gambaran dapat dilihat di bawah ini:
Q: Apa itu Digisign?
A: Digisign merupakan platform layanan tandatangan digital untuk perjanjian pada produk yang telah sesuai dengan aturan OJK. Dan platform ini yang digunakan oleh produk ‘Kasbon Duluan’ sebagai bagian dari proses pengajuan pinjaman.
Q: Apakah setiap pengajuan Kasbon Duluan saya perlu melakukan tanda tangan digital?
A: Setiap pengajuan Kasbon Duluan wajib melakukan tanda tangan digital Digisign ini.
Q: Bagaimana kalau saya belum memiliki akun Digisign dan ingin mengajukan Kasbon Duluan?
A: Jika user belum memiliki akun Digisign, silakan mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengajuan pinjaman Kasbon Duluan:
Q: Saya sudah memiliki akun Digisign dan ingin mengajukan Kasbon Duluan
A: Untuk user yang sudah memiliki akun Digisign, berikut langkah untuk melakukan pengajuan pinjaman Kasbon Duluan. Pastikan alamat email pada akun Digisign sudah terupdate dengan alamat email yang di daftarkan oleh perusahaan.
Q: Apa yang perlu saya lakukan kalau saya lupa password pada akun Digisign?
A: Reset password dapat dilakukan dengan klik lupa password pada website app.digisign.id dan akan dikirimkan ke email yang sudah terdaftar. Dan untuk pengajuan Kasbon Duluan wajib menggunakan akun Digisign yang sudah teregister dengan alamat email kantor yang telah didaftarkan perusahaan.
Q: Apakah pembuatan tandatangan digital pada Digisign harus sesuai dengan tanda tangan di KTP?
A: Iya harus sesuai dengan yang dimiliki di KTP.
Q: Data apa saja yang diperlukan apabila saya belum memiliki akun Digisign?
A: Diperlukan data seperti email, pembuatan username, password dan juga data KTP (apabila dibutuhkan).