Investasi Uang Receh

Nominal kecil tidak menjadi halangan untuk terus berusaha mencapai tujuan keuangan. Aktifkan tap in investment di tiap transaksi yang kamu lakukan.

Investasi Uang Receh (IUR)

.

Pengenalan
Investasi Uang Receh adalah salah satu produk investasi dari OTTO yang bekerjasama dengan X-Dana. Investasi ini bisa membantu kamu menabung mulai dari nominal yang kecil. Kamu bisa investasikan uang recehmu mulai dari Rp1.000 dari aktivitas transaksi apa pun yang kamu lakukan dengan OTTO. Kembalian saat bertransaksi di Indomaret & Alfamart, merchant berlogo QRIS, dan lainnya. Saatnya raih imbal hasil hingga 4% per tahun dari recehanmu
Kamu bisa investasikan uang recehmu mulai dari Rp1.000 dari aktivitas transaksi apa pun yang kamu lakukan dengan OTTO. Kembalian saat bertransaksi di Indomaret & Alfamart, merchant berlogo QRIS, dan lainnya. Saatnya raih imbal hasil hingga 4% per tahun dari recehanmu.

Syarat & Ketentuan IUR (Investasi Uang Receh)

  1. Sebelum mengikuti program IUR (Investasi Uang Receh), kamu diwajibkan untuk membaca dan memahami isi Prospektus, Deskiripsi produk dan Syarat & Ketentuan serta telah memahami karakteristik dan risiko sehubungan dengan investasi saya pada reksa dana yang bersangkutan.
  2. Produk IUR (Investasi Uang Receh) memberikan cara memulai berinvestasi yang mudah, aman dan fleksibel.
  3. Produk IUR (Investasi Uang Receh) ini merupakan kerjasama PT. IndoArtha Perkasa Sukses (“IndoArtha”) selaku pemilik platform “OTTO” dengan PT. XDana Investa Utama (XDana) selaku Agen Penjual Efek dan Setiabudi Investment Management selaku Manajer Investasi yang terdaftar di OJK.
  4. Platform “OTTO” merupakan gerai penjualan dari XDana, dimana produk reksa dana pendukung (underlying) dari IUR (Investasi Uang Receh) adalah Syailendra Dana Kas (SDK).
  5. IUR (Investasi Uang Receh) memiliki penempatan minimum untuk diinvestasikan Rp10 ribu, jika jumlah Recehan yang dialokasikan belum mencapai Rp 10 ribu maka dana tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh OTTO. Dalam hal ini Pengguna tidak dapat mencairkan dana yang sedang ditampung sebelum dialokasikan ke IUR (Investasi Uang Receh).
  6. Jika dalam kurun waktu 90 hari kalender dana tampungan belum mencapai Rp 10 ribu maka secara otomatis akan dicairkan ke OTTO Cash.
  7. Semua aktivitas transaksi yang terkait dengan Reksa Dana melalui OTTO akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk investasi di Reksa Dana secara keseluruhan, termasuk namun tidak terbatas pada batasan transaksi untuk suatu periode tertentu dan saldo pada OTTO Cash.
  8. IndoArtha berhak menerapkan limit minimum kepada Produk IUR (Investasi Uang Receh) untuk menjaga keamanan likuiditas nasabah.
  9. Nasabah akan dikirimkan notifikasi terkait dengan transaksi yang dilakukan.
  10. Nasabah dapat terus mengetahui saldo IUR (Investasi Uang Receh) dan perkembangannya dengan mengakses “OTTO” pada menu “IUR (Investasi Uang Receh)”.
  11. Unit Penyertaan Reksa Dana yang diperoleh melalui produk IUR (Investasi Uang Receh) ini hanya dapat dijual kembali melalui “OTTO”. Nasabah tidak dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media ataupun pihak lain selain melalui aplikasi ini.
  12. Berdasarkan peraturan yang berlaku terkait dengan penerbitan uang elektronik, Batas maksimum total transaksi menggunakan uang elektronik OTTO Cash, termasuk transaksi pembelian dan penjualan unit reksadana adalah Rp 20.000.000,-(dua puluh juta Rupiah) per bulan. Apabila total transaksi nasabah telah mencapai batas maksimum, maka permohonan transaksi pembelian dan penjualan unit penyertaan reksadana tidak dapat diproses.
  13. Saldo maksimum akun OTTO Cash Nasabah adalah Rp10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) Nilai penjualan kembali yang dapat diterima di akun OTTO Cash Nasabah hanya sebesar sisa limit akun OTTO Cash Nasabah. Dalam hal terdapat hasil penjualan kembali unit penyertaan yang melebihi limit akun OTTO Cash Nasabah, maka Nasabah perlu mengosongkan/mengurangi saldo akun OTTO Cash Nasabah agar hasil penjualan kembali dapat diterima di akun OTTO Cash Nasabah.
  14. Kinerja reksa dana merupakan tanggung jawab dari pihak manajer investasi sebagai pengelola investasi
  15. Manajer Investasi adalah institusi yang tunduk kepada peraturan perundangan undangan serta ketentuan lain yang berlaku terkait dengan prinsip mengenal nasabah, anti tindak pidana pencucian uang, serta program sanksi keuangan internasional. Dalam penerapan peraturan dan/atau ketentuan di atas ataupun dalam hal terdapat kegagalan Nasabah untuk memperbaharui data Nasabah yang diperlukan, maka terdapat kemungkinan pengajuan transaksi pembelian unit penyertaan selanjutnya tidak dapat dilakukan.
  16. Apabila diperlukan Nasabah dapat diminta untuk memperbaharui dan/atau melengkapi data Nasabah.
  17. Saya telah membaca dan memahami isi Prospektus, Pernyataan, dan Syarat & Ketentuan, serta telah memahami karakteristik dan risiko sehubungan dengan investasi saya pada reksa dana yang bersangkutan.
 
  1.  
  2.  
  3.  
  4.  
 
  1.  
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

 
 
Proses registrasi :
  1. Klik Investasi >> Investasi Uang Receh
  2. Klik Next >> Muncul menu Syarat & Ketentuan
  3. Centang setuju S&K >> menu “Lanjut Transaksi”
  4. Kamu bisa langsung berinvestasi
Proses Transaksi / Investasi
  1. Saat bertransaksi, setiap selisih dari pembelanjaan kamu dibulatkan ke atas ke kelipatan Rp 5.000 (minimal yang ditawarkan Rp1000)
  2. Nominal investasi juga dapat dimasukkan secara manual (min Rp1000, kelipatan Rp100)
  3. Klik Investasi Uang Receh >> Nominal pembayaran berubah
  4. Klik Lanjut Transaksi >> Masukkan PIN
  5. Notifikasi transaksi berhasil