Asuransi Biller Protection
Memudahkan kamu memiliki perlindungan atas tempat tinggal, semudah tap in setiap bayar tagihan & PPOB.
Tap in Insurance Biller Protection
Tap In Insurance Biller Protection merupakan produk yang memberikan perlindungan asuransi untuk rumah tinggal. Produk ini dipasangkan pada transaksi tagihan seperti PLN (Post Paid & PrePaid), PDAM, TV Kabel, Telkom. Terkait penyediaan produk ini, Otto (PT IndoArtha Perkasa Sukses) bekerjasama dengan Provis (PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi) sebagai broker asuransi. Produk ini menjadi salah satu produk asuransi dengan menggunakan metode embedded insurance yang ada di aplikasi Otto dan khusus ditampilkan pada saat Pengguna melakukan transaksi bayar tagihan.
Berikut kemudahan lain dari Tap In Insurance Biller Protection yang bisa pengguna dapatkan, sebagai berikut:
- Pembelian Tap In Insurance Biller Protection semudah sekali tap in saat transaksi bayar tagihan di aplikasi Otto.
- Tap In Insurance Biller Protection dapat melindungi properti rumah tinggal dari santunan yang dipertanggungkan seperti: Risiko kebakaran, ledakan kompor atau gas, tersambar petir, asap, ledakan dan kejatuhan pesawat.
- Premi murah, setiap top up transaksi PLN (Post Paid & PrePaid), PDAM, TV Kabel, Telkom akan mendapatkan perlindungan asuransi untuk properti.
- Setiap top up akan dikenakan biaya sebesar Rp800,- (delapan ratus rupiah) untuk mendapatkan perlindungan Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk 1 polis aktif.
- Maksimum polis aktif sebanyak 5 (lima) dalam 30 hari yang di embedded setiap transaksi bayar tagihan maksimum.
- Maksimum santunan yang dipertanggungkan sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk maksimum 5 (lima) polis yang aktif.
- Setiap top up yang termasuk dengan pembayaran premi maka perlindungan akan terakumulasi dan beririsan.
- Beririsan dalam hal ini yaitu selama setiap polis berada dalam periode yang sama maka akan ter-cover.
- Perlindungan akan aktif kembali apabila melakukan pembelian dan berlaku selama 30 hari.
- Masa asuransi polis adalah 30 hari.
- Pembelian asuransi mudah tanpa perlu mengisi data dan dokumen pendukung.
- Instan, polis langsung aktif dan terbit maksimal 1×24 jam (mengikuti hari kerja)
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi kamu yang ingin membeli Tap In Insurance Biller Protection:
- Pengguna aplikasi Otto tidak dapat membeli produk asuransi ini secara pribadi, Pengguna hanya dapat melakukan pembelian ini melalui bayar tagihan seperti bayar PLN (Post Paid & PrePaid), PDAM, TV Kabel, Telkom.
- Perlindungan ini hanya berlaku untuk rumah yang terdapat pada alamat yang ada di aplikasi Otto.
- Produk hanya untuk wilayah Indonesia saja.
- Pihak asuransi melakukan Pengecualian jika:
- Bangunan terbuat dari kayu atau bangunan semi permanen (bukan beton)
- Bangunan yang terjadi kejadian tidak sesuai dengan data di aplikasi Otto.
- Insiden yang diasruansikan di Polis asuransi lainnya
- Insiden yang disengaja (setelah hasil investigasi dari pihak klaim asuransi).
- Kerusakan yang tidak dijamin di dalam Polis asuransi.
- Pembersihan puing-puing tidak dijamin.
- Hilangnya kepemilikan karena sengketa atas kepemilikan rumah tidak dijamin.
- Penahanan, pegambil-alihan atau penyitaan oleh bea cuka atau badan instansi lainnya.
- Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Pengguna.
- Masa asuransi tiap polis berlaku selama 30 hari.
- Pengguna dapat terlindungi kembali apabila melakukan pembelian setelah berakhirnya masa perlindungan sebelumnya dan belum pernah mengajukan klaim manfaat ini.
- Dengan memperhatikan ketentuan maksimum akumulasi Uang Pertanggungan yang berlaku, klaim atas nama Pengguna terhadap produk asuransi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama periode asuransi. Mohon abaikan penawaran selanjutnya jika sudah pernah mendapatkan/mengajukan pembayaran Manfaat Asuransi terkait produk ini sebelumnya.
- Dokumen yang diterima pengguna terkait pengajuan tap in insurance biller protection berupa Tanda Bukti Transaksi dan Sertifikat Asuransi yang dapat diakses di aplikasi Otto.
- Produk ini tidak ada deductible dan masa tunggu
Berikut adalah tata cara klaim yang harus diperhatikan bagi Tertanggung jika hendak mengajukan klaim Tap In Insurance Biller Protection:
- Melakukan pelaporan klaim dengan mengunjungi portal https://claim-mnc.polismall.id/;
- Pelaporan klaim dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak insiden terjadi;
- Melampirkan bukti/dokumen pendukung (dalam bentuk softcopy) yang meliputi:
- Formulir klaim elektronik yang telah diisi lengkap berikut dengan kronologi kejadian pada portal.
- Fotokopi Identitas diri (KTP, KK) Peserta dan/atau Pemegang Polis yang mash berlaku.
- Fotokopi buku rekening Bank Penerima Manfaat (halaman keterangan nomor rekening).
- Surat keterangan dari RT/RW setempat, mengenai kejadian kebakaran.
- Rincian perbaikan bangunan beserta nilainya disertai foto-foto kerusakan;
- Softcopy Sertifikat Perlindungan Tap In Insurance Biller Protection dari Otto.
- Dokumen klaim lain yang mendukung proses klaim;
- Setelah dokumen dilengkapi maka akan dilakukan verifikasi dari pihak asuransi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait produk Tap In Insurance Biller Protection dapat menghubungi 085171679085 atau mengirimkan email ke claim@provisms.com dengan subject Klaim Asuransi Tap In Insurance Biller Protection Otto
Cara mudah beli asuransi Tap In Insurance Biller Protection pada aplikasi Otto adalah hanya ceklis tap in insurance di transaksi bayar tagihan pengguna.
Dokumen polis akan langsung aktif dan terbit pada maksimum 1×24 jam dapat di akses di aplikasi Otto dengan cara:
- Buka aplikasi Otto.
- Kunjungi widget Otto Finansial, klik lihat semua >> pilih tab Asuransi
- Klik Pilih Perlindungan >> Pilihan Asuransi lalu klik “Sedia!”.
- Klik Tap In Insurance Biller Protection, cek detail.
- Informasi dokumen polis, manfaat asuransi, hingga cara klaim dapat di akses.