Q: Berapa minimum dan maksimum limit OTTO Kasbon Angsuran yang bisa saya ajukan?
A: Minimal pengajuan limit kasbon mulai dari Rp 1.000.000,- dan maksimum limit OTTO Kasbon Angsuran adalah Rp 50.000.000,-
Q: Bagaimana ketentuan pengajuan OTTO Kasbon Angsuran untuk status karyawan?
A: Untuk karyawan permanen dengan masa kerja 3 bulan dan sudah dinyatakan lulus probation serta tidak sedang dalam periode 1 Month Notice.
Q: Berapa usia pengajuan karyawan untuk OTTO Kasbon Angsuran?
A: Mulai dari 21 – 53 tahun saat pengajuan.
Q: Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan OTTO Kasbon Angsuran?
A: KTP dan NPWP
Q: Data apa saja yang perlu diinput sebelum masuk ke halaman pengajuan Gaji Duluan?
A: Anda perlu menginput Nomor Induk Karyawan sebelum masuk ke halaman pengajuan OTTO Kasbon Angsuran.
Q: Apakah semua karyawan di Perusahaan dapat mengajukan OTTO Kasbon Angsuran?
A: Karyawan yang dapat mengajukan OTTO Kasbon Angsuran adalah karyawan yang masuk dalam rekomendasi HRD dan terdaftar di whitelist Perusahaan yang masuk dalam system OTTO Kasbon Angsuran.
Q: Apakah diperlukan penandatanganan digital terkait pengajuan OTTO Kasbon Angsuran?
A:Diperlukan dan karyawan melakukan penandatanganan digital via Privy (pihak penyedia tandatangan digital yang bekerjasama dengan Edufund).
Q: Berapa lama proses SLA Pencairan OTTO Kasbon Angsuran?
A:Apabila pengajuan di hari kerja akan dicairkan di hari yang sama dan tidak berlaku jika karyawan belum melakukan penandatanganan digital
Q: Apakah Alamat email karyawan wajib saat pendaftaran whitelist? Bagaimana apabila karyawan tidak memiliki Alamat email kantor?
A:Iya, wajib karena Alamat email merupakan data mandatory agar karyawan dapat terdaftar di whitelist dan dapat mengajukan OTTO Kasbon Angsuran, apabila karyawan tidak memiliki email karyawan dapat diganti dengan Alamat email pribadi (aktif).